Dua Anak di Bawah Umur di Kendari Dibekuk Polisi
Senin, 04 April 2022 – 12:30 WIB
"Kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Kedua pelaku yang merupakan anak dibawah umur itu ditangkap saat hendak mengambil sabu-sabu.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News