Awalnya Komentari Huruf P di Facebook, Akhirnya Berlajut ke Indekos
sultra.jpnn.com, BAUBAU - Seorang anak di bawah umur berinisial FG (11) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda berinisial MA (19) yang ia kenal di media sosial Facebook, Senin (4/4).
Meski baru kenalan sehari, namun korban mau saja saat diajak ketika dipanggil ke rumah tersangka. Setelah pertemuan itu, keduanya lalu intensif berkomunikasi.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan awalnya pelaku mengomentari status korban dengan huruf PP" dan mulai aktiflah keduanya berkomunikasi.
"Keesokan harinya pelaku kembali mengomentari status korban dan mengajaknya untuk pergi bertamu di rumahnya dan diiyakan oleh korban," ucap Erwin kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/4).
Mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) mengatakan, tersangka kemudian menjemput korban. Namun tidak untuk dibawa ke rumahnya melainkan di sebuah indekos. Pelaku mengeluarkan jurus rayuan maut hingga korban menurut.
"Korban sempat menahannya, tetapi pelaku terus memaksa hingga terjadilah hubungan terlarang itu," katanya.
Polisi pemilik tiga melati di pundaknya itu mengatakan saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Wolio dan akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (mcr6/jpnn)
Peristiwa itu bermula saat pelaku dan korban berkenalan di sosial media Facebook.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News