Pileg dan Pilpres 14 Februari 2024, Kesepakatan Pemerintah, DPR dan KPU
sultra.jpnn.com, KARANGANYAR - Kesepakatan Pemerintah, DPR dan KPU bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) digelar Rabu 14 Februari 2024. Kesepakatan Pemilu 2024 berupa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemlihan Presiden (Pilpres) yang sudah menjadi keputusan.
Kesepakatan ini ditegaskan kembali Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani bertandang ke kantor DPC PDIP Karanganyar dan kantor DPC PDIP Sragen di sela-sela kunjungan kerjanya sebagai Ketua DPR di Jawa Tengah.
Di hadapan para kader PDIP, Puan menyinggung soal isu penundaan Pemilu yang belakangan ramai dibicarakan.
“Saya tegaskan bahwa Pemilu akan dilaksanakan di tahun 2024, tidak ada penundaan, tidak ada perpanjangan. Jadi, saya minta disudahi gosip-gosip tentang penundaan Pemilu,” kata Puan, Rabu (27/4)
Menurut Puan, DPR RI, Pemerintah, dan KPU sudah menyepakati hari pencoblosan untuk Pileg dan Pilpres 2024 dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. “Berarti di awal tahun 2024,” imbuhnya.
Puan mengingatkan agar seluruh kader PDIP untuk fokus menghadapi Pemilu 2024. Apalagi tahapan Pemilu sudah akan dimulai sebentar lagi.
Baca Juga:
“Tidak terasa nanti tahu-tahu kita sudah masuk tahun 2023. Lalu Februari tahun 2024 sudah pencoblosan. Jadi, saya minta segenap kader PDI Perjuangan di Karanganyar mengingat bahwa Pemilu 2024 itu tinggal hitungan hari,” ucap Puan.
Menurut Puan, ada banyak yang harus dipersiapkan seluruh jajaran PDIP untuk menghadapi Pemilu 2024. Puan memerinci, salah satu yang penting adalah proses konsolidasi internal partai.
Pileg dan Pilpres digelar 14 Februari 2024. Sudah menjadi kesepakatan Pemerintah, DPR dan KPU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News