Bamus Betawi Marah, Anggap Ruhut Sitompul Membenturkan Anak Bangsa Lewat Foto Anies Berkoteka
Sabtu, 14 Mei 2022 – 04:28 WIB
Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (ant/jpnn)
Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad marah dan menganggap Ruhut Sitompul hendak membenturkan anak bangsa lewat foto Anies Basweda berkoteka
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News