Ruhut Sitompul Diserahkan ke Polisi, PDI Perjuangan Disentil Roy Suryo dengan Kata Waras

Selasa, 17 Mei 2022 – 05:47 WIB
Ruhut Sitompul Diserahkan ke Polisi, PDI Perjuangan Disentil Roy Suryo dengan Kata Waras - JPNN.com Sultra
Roy Suryo sentil PDI Perjuangan dengan kata rada-rada waras setelah menyerahkan sepenuhnya Ruhut Sitompul kepada polisi untuk diproses hukum. Foto Ricardo/JPNN

Jangan hanya Ruhut Sitompul, tetapi Harun Masiku juga

Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu pun juga meminta PDI Perjuangan menyerahkan kadernya, Harun Masiku, yang masih jadi buronan KPK.

"Sekalian Si Harun Masiku juga diserahkan, itu baru namanya gentle dan menghormati hukum. Kasihan polisi sudah cari-cari belum ketemu-ketemu juga, loh," ujar Roy Suryo.

Sebelumnya, meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua, menjadi sorotan publik.

Meme orang nomor satu di DKI Jakarta itu pun diunggah politikus PDIP Ruhut Sitompul melalui akunnya di Twitter. "Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," tulis Ruhut Sitompul dikutip JPNN.com, Kamis (12/5).

Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ruhut Sitompul sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap Ruhut. Adapun pelapor itu disebut-sebut dilayangkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega.

"Iya ada laporannya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (12/5).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk memproses hukum kadernya Ruhut Sitompul
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia