Singgung Gubernur Sultra Ali Mazi, Mendagri Tito Tegaskan Urusan Penjabat Hak Prerogatif Presiden

Rabu, 25 Mei 2022 – 04:53 WIB
Singgung Gubernur Sultra Ali Mazi, Mendagri Tito Tegaskan Urusan Penjabat Hak Prerogatif Presiden - JPNN.com Sultra
Singgung Gubernur Sultra Ali Mazi, Mendagri Tito Tegaskan Urusan Penjabat Hak Prerogatif Presiden. Tampak Mendagri Tito Karnavian pada suatu acara. Foto Ricardo/JPNN.com

Penjabat yang dimaksud, untuk tingkat gubernur merupakan penjabat pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk bupati/wali kota penjabat merupakan pimpinan tinggi pratama.

“Nah, selama ini praktik sudah kita lakukan, tiga kali paling tidak, 2017 Pilkada itu juga banyak penjabat dan kita lakukan dengan mekanisme UU itu, UU Pilkada dan UU ASN. Kemudian yang kedua tahun 2018 juga lebih dari 100, dan paling banyak tahun 2020 kemarin itu lebih dari 200 penjabat,” ujarnya.

Mendagri juga menegaskan, usulan pemilihan penjabat kepala daerah dari Kemendagri berdasarkan pada asas profesionalitas.

Kemendagri terus melakukan pengawasan karena adanya kemungkinan konflik kepentingan terkait pemilihan penjabat, apalagi menjelang tahun Pemilu. Pemilihan usulan penjabat dilakukan dengan melihat berbagai faktor, selain dari usulan gubernur.

“Kita mempertimbangkan juga faktor-faktor yang lain. Nah kemudian ketika banyak sekali konflik kepentingan, yang paling aman itu kalau didrop dari pusat, seperti misalnya di Sultra ada satu yang dari Kemendagri. Kenapa dari Kemendagri? Kita pilih penjabat profesional, dan kita yakinkan bahwa dia tidak memihak kepada politik praktis,” tuturnya.

Lanjut Mendagri Tito, dalam UU telah diatur maksimal masa jabatan penjabat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang oleh orang yang sama atau diganti orang yang berbeda.

Setiap tiga bulan, para penjabat harus membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Untuk penjabat gubernur laporannya kepada Presiden melalui Mendagri, sementara untuk penjabat bupati/wali kota kepada Mendagri melalui gubernur. (jpnn) 

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, usulan penjabat kepala daerah dari Kemendagri telah diatur sesuai mekanisme Undang-Undang (UU) dan asas profesionalitas.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia