Singgung Gubernur Sultra Ali Mazi, Mendagri Tito Tegaskan Urusan Penjabat Hak Prerogatif Presiden
sultra.jpnn.com, MANADO - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi belum mau melantik dua penjabat (Pj) bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua Pj Bupati itu adalah Bahri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) dan La Ode Budiman sebagai Pj Bupati Buton Selatan (Busel).
"Di daerah Sultra kan saya tidak sendirian, saya tentu bersama-sama dengan Forkopimda melakukan rapat koordinasi, melakukan kajian-kajian, kira-kira langkah apa yang harus dilakukan," ucap Ali Mazi kepada JPNN.com usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Sultra, Selasa (24/5) sore.
Sikap penolakan Gubernur Ali Mazi direspons Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Saat kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka memberi pengarahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi Sulut, Mendagri Tito sempat menyinggung Gubernur Sultra Ali Mazi.
“Jadi saya kira itu mekanisme, khusus Sultra saya sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur dan beliau memahami masalah itu. Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada gubernur. Ini UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden, untuk gubernur kemudian didelegasikan kepada Mendagri untuk bupati dan wali kota,” tegas Mendagri Tito dalam keterangan persnya, Selasa (24/5).
Mendagri Tito menjelaskan, usulan penjabat kepala daerah dari Kemendagri telah diatur sesuai mekanisme Undang-Undang (UU) dan asas profesionalitas.
“Mengenai penjabat, ini sebetulnya kita sudah diatur dalam mekanisme yang ada, UU Pilkada. Undang-Undangnya dibuat tahun 2016 dan salah satu amanahnya adalah Pilkada dilakukan bulan November, spesifik tahun 2024, supaya ada keserentakan,” kata Mendagri di hadapan awak media.
Mendagri menjelaskan, spirit dari pembuatan UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun yang sama dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Ini dilakukan agar penerapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) paralel dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Berdasarkan UU tersebut, ketika masa jabatan kepala daerah berakhir harus diisi dengan penjabat.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, usulan penjabat kepala daerah dari Kemendagri telah diatur sesuai mekanisme Undang-Undang (UU) dan asas profesionalitas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News