Tilang Elektronik Mulai 1 September 2022 Diberlakukan di Kendari

Rabu, 27 Juli 2022 – 21:40 WIB
Tilang Elektronik Mulai 1 September 2022 Diberlakukan di Kendari - JPNN.com Sultra
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman (kiri) saat merilis soal tilang elektronik yang bakal diberlakukan 1 September 2022, Rabu (27/7/2022). Foto ANTARA

sultra.jpnn.com, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara selangkah lebih maju. Sistem tilang elektronik melalui Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diberlakukan mulai 1 September 2022.

Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan Satuan Lalulintas telah memasang kamera CCTV ETLE yang tersebar di 16 titik dan mulai berfungsi sejak Rabu (27/7).

"Mulai hari ini telah dilakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik dengan sistem ETLE. Tilang ETLE akan diberlakukan mulai 1 September 2022 dimana ada 16 titik yang terpasang kamera CCTV ETLE," kata Kombes Eka di Kendari, Rabu (27/7).

Dia mengatakan ada 16 titik kamera pengintai yang siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran pengendara di jalan raya. Masing-masing: Simpang Empat Batas Kota Kendari, Bundaran Adi Bahasa, Simpang Pasar Baru, Simpang Empat Bank Sinar Mas, Simpang Pos Lantas MTQ, Jalan Made Sabara (depan Toko Kue Capriska), Simpang Kantor Pajak.

Kamera pemantau selanjutnya di Jalan La Ode Hadi bypass (depan Honda Gratia), simpang empat Eua-Wua, Jalan Ahmad Yani (Depan Ace Informa), simpang Pos Lantas MTQ, simpang Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jalan Z.A Sugianto (Jembatan Triping), Bundaran Tank, dan kawasan Jembatan Teluk Kendari.

"Kamera itu akan memantau pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor," ujarnya.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini menjelaskan tujuh fokus pelanggaran prioritas dan satu atensi yang akan dipantau sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pertama, penggunaan HP saat berkendara yakni melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) terancam pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu. Kedua, berkendara di bawah umur melanggar Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat (1) ancaman pidana kurungan empat bulan atau denda Rp 1 juta.

Sistem tilang elektronik melalui Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diberlakukan Polresta Kendari mulai 1 September 2022.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia