Label Halal MUI Masih Berlaku 1 Februari 2026
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal berbentuk gunungan wayang.
Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
Lantas bagaimana dengan logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan bentuk logo halal MUI masih bisa digunakan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 169 huruf (d) PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Adapun ketentuan dalam PP tersebut menyebutkan,
"Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan."
Baca Juga:
Tobib menambahkan, PP Nomor 39 Tahun 2021 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
"Jadi, label halal MUI masih bisa digunakan sampai 1 Februari 2026," pungkas Tobib yang dihubungi JPNN com, Minggu (13/3). (mar1/esy/jpnn)
Label halal MUI masih berlaku sampai 1 Februari 2026 meski BPJPH Kemenag sudah menetapkan label halal berbentuk gunungan wayang.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News