Warga Menolak Divaksin Booster jika tak Bersertifikat Halal MUI

Kamis, 31 Maret 2022 – 06:40 WIB
Warga Menolak Divaksin Booster jika tak Bersertifikat Halal MUI - JPNN.com Sultra
Warga Menolak Divaksin Booster jika tak Bersertifikat Halal MUI. Foto Antara

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR Yahya Zaini mengungkapkan sebagian warga menolak divaksin karena tidak adanya sertifkasi halal dari Majelis Ulama Indonesia. Karena itu, dia mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin lanjutan (booster) dengan status halal.

"Kewajiban penyediaan vaksin halal sudah diatur dalam dua undang-undang," kata Yahya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/3). 

Dia menjelaskan kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal dan UU tentang Perlindungan Konsumen.

"Jadi kalau pemerintah tidak bergeming, hanya menyediakan vaksin yang ada saat ini saja, maka pemerintah telah mengabaikan kedua UU ini," jelas Yahya.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan tidak mencantumkan adanya vaksin halal yang digunakan dalam program vaksinasi lanjutan (booster).

Dia menegaskan, saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI dan izin penggunaan darurat dari BPOM RI yakni Sinovac dan Zifivax.

Kata Yahya, jika pemerintah tetap tidak mengubah kebijakannya, maka dia menyarankan untuk menguji vaksin booster yang digunakan saat ini yakni pfizer, Astrazeneca dan Moderna oleh MUI.

"Karena di dapil saya yang merupakan basis santri di Jombang, banyak yang mempertanyakan itu. Mereka tidak mau divaksin booster, sampai disediakannya vaksin halal," kata Yahya menegaskan.

Pemerintah didesak untuk menyiapkan vaksin booster halal karena sudah diatur di dalam Undang-Undang.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia