PKS Gulirkan Hak Angket Minyak Goreng

Sabtu, 19 Maret 2022 – 20:06 WIB
PKS Gulirkan Hak Angket Minyak Goreng - JPNN.com Sultra
Pasar Murah Disperindag Sultra, Antre Minyak Goreng Sejak Subuh. Foto Antara

sultra.jpnn.com, JAKARTA - PKS menggulirkan penggunaan hak angket atas kisruh minyak goreng. Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap polemik minyak goreng perlu dilakukan karena berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat serta ada dugaan kebijakan pemerintah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyebut fraksinya segera mengusulkan pembentukan Hak Angket DPR untuk menyelidiki fenomena kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di tanah air.

"Insyaallah, surat usulan ini akan segera dikirimkan kepada pimpinan DPR RI," kata Jazuli seperti yang dilansir JPNN, Sabtu (19/3). 

Menurut Jazuli, kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng sangat meresahkan masyarakat, bahkan ada warga yang meninggal dunia saat mengantre demi mendapatkan produk itu.

Oleh karena itu, FPKS DPR RI menyatakan negara harus hadir dalam menyelesaikan persoalan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Dia pun mengingatkan bahwa negara dan pemerintah tidak boleh menyerah mengatasi persoalan tersebut.

"Fraksi PKS menempuh jalur konstitusi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan mengusulkan hak angket dan dibentuknya panitia khusus (pansus)," ujarnya.

Jazuli memandang Pansus Hak Angket minyak goreng itu diperlukan untuk mengungkap secara transparan penyebab kelangkaan dan mahalnya harga salah satu kebutuhan pokok tersebut.

Fraksi PKS juga menilai persoalan itu tidak cukup hanya diselesaikan dengan pernyataan Mendag Muhammad Lutfi yang menyalahkan mafia atas kelangkaan yang terjadi.

PKS menggulirkan penggunaan hak angket atas kisruh minyak goreng.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia