PPP tak Tertarik Hak Angket Minyak Goreng, Usul Panja
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera menggulirkan hak angket di tengah polemik minyak goreng yang tidak berkesudahan. PKS memandang, hak angket minyak goreng perlu digunakan untuk menyelidiki fenomena kelangkaan dan harganya yang melambung.
Namun usulan PKS ditolak PPP. Alasannya, partai berlambang kakbah itu tidak ingin lagi bikin kegaduhan politik meyikapi persoalan minyak goreng yang belum juga selesai sejak Desember 2021.
"Jadi, yang kami cari itu ialah solusi, bukan mencari kegaduhan politik. Kasihan rakyat kalau hanya disuguhkan kegaduhan-kegaduhan politik," kata Sekretaris Fraksi PPP di DPR, Achmad Baidowi seperti yang dilansir JPNN, Sabtu (19/3).
Pria yang karib disapa Awiek itu mengatakan PPP dalam menyikapi kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng, sudah menyuarakan pembentukan panitia kerja (panja) di Komisi VI. Sebab, kata Wakil Ketua Baleg DPR itu, kerja panja justru lebih fokus ketimbang mengajukan hak angket.
Melalui panja, DPR bisa memanggil pihak-pihak terkait mendalami persoalan minyak goreng.
Terbukti, kata dia beberapa panja yang sebelumnya dibentuk DPR cukup sukses menyelesaikan persoalan politik dan hukum. Semisal, Panja Jiwasraya yang bisa menyelesaikan persoalan tanpa kegaduhan politik.
"Hal terpenting bagi kami sekarang ialah menemukan solusi supaya tidak terulang lagi. PPP tidak butuh pencitraan ataupun hiruk pikuk politik lebih pada substansinya bagaimana panja itu mampu menuntaskan mencari titik temu mencari solusi," tutur Awiek.
Sebelumnya, Fraksi PKS mengajukan hak angket terkait masalah kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasaran. Parpol yang berdiri 1999 itu menilai persoalan minyak goreng sudah terjadi sejak November 2021.
PPP tidak tertarik dengan hak angket minyak goreng yang digulirkan PKS. Lebih setuju kepada pembentuk panja minyak goreng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News