Menagih Janji Jokowi di Laporan Luhut yang Menjadikan Haris Azhar dan Fatia Tersangka

"Jika warga negara melakukan pelaporan suatu skandal ekonomi, korupsi, gratifikasi. Maka itu yang harus didahulukan diperiksa," kata Nurkholis.
Oleh karena itu, Nurkholis menantang kepolisian menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum mengevaluasi terhadap penyidikannya perihal kasus tersebut.
Menurut Nurkholis, polisi sendiri bisa menghentikan penyidikakan kasus itu demi hukum.
Di sisi lain, klaim dia, polisi bisa melakukan penyelidikan sebaliknya terhadap materi yang dilaporkan oleh Haris terkait dengan kejahatan ekonomi yang menyeret nama Lubut Binsar.
"Kita lihat apakah kepolisian cukup berimbang, fair, tidak diskriminatif untuk memeriksa," kata Nurkholis.
Sebelumnya, Fatia KontraS dan Direktur Lokataru Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka itu buntut pelaporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
Luhut Binsar melaporkan Haris dan Fatia lantaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Menagih janji Presiden Jokowi dengan penerapan Perpres Nomor 43/2018 tentang pelaporan korupsi di Laporan Luhut yang menjadikan Haris Azhar dan Fatia tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News