Hak Angket Minyak Goreng, Setelah PPP Giliran NasDem yang Menolak
Sebelumnya, Fraksi PKS mengajukan hak angket terkait masalah kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasaran.
Parpol yang berdiri 1999 itu menilai persoalan minyak goreng sudah terjadi sejak November 2021.
"Fraksi PKS DPR, mengambil langkah politik dengan mengusulkan hak angket DPR," kata anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/3).
Fraksi PKS selain mengusulkan hak angket, akan mendorong DPR RI untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah terhadap persoalan minyak goreng.
"Kami meminta pertanggungjawaban pemerintah dalam membuat regulasi dan kebijakan tata kelola CPO dan minyak goreng, mulai dari sektor hulu hingga hilir yang berdampak pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara," kata Andi Akmal. (ast/jpnn)
Hak angket minyak goreng yang diusulkan PKS untuk digunakan ditolak oleh PPP dan NasDem.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News