5 Alasan PKS Gulirkan Hak Angket Minyak Goreng

Sabtu, 19 Maret 2022 – 21:48 WIB
5 Alasan PKS Gulirkan Hak Angket Minyak Goreng - JPNN.com Sultra
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini saat menggelar konferensi pers terkait dengan pengusulan hak angket minyak goreng. Foto Antara

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau yang dikenal dengan UU MD3, DPR berhak mengajukan hak angket.

Hak itu diatur dalam Pasal 79 ayat (1) UU 17/2014 ketika DPR menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Dalam Pasal 79 ayat (3) UU 17/2014 dijelaskanlah hak angket DPR.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak inilah yang mulai digulirkan oleh Partai Keadilan Sejahtera. Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini memastikan akan menggalang kekuatan untuk digunakannya hak angket DPR pada kasus minyak goreng.

"Fraksi PKS DPR RI mengusulkan dibentuk Hak Angket DPR terkait persoalan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Insyaallah surat usulan ini akan segera dikirimkan kepada Pimpinan DPR RI," kata Jazuli dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/3).

Seperti apa alasan PKS menggulirkan hak angket minyak goreng? Berikut rangkumannya:

1. Menyelidiki fenomena kelangkaan dan mahalnya minyak goreng
2. Harga minyak goreng sangat meresahkan masyarakat karena ada yang sampai meninggal dunia saat antre minyak goreng
3. Negara harus hadir dalam menyelesaikan persoalan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Pemerintah tidak boleh kalah
4. Hak angket adalah jalur konstitusi
5. Pansus hak angket minyak goreng akan mengungkap kasus kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng. (awa/jpnn)

PKS punya lima alasan untuk menggulirkan hak angket minyak goreng. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia