Apdesi Jokowi 3 Periode tak Berbadan Hukum
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Tabir di balik riuh Jokowi 3 Periode di Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pimpinan Surta Wijaya di Istora Senayan, Selasa (29/3) mulai tersingkap perlahan. Acara Apdesi pimpinan Surta Wijaya yang dihadiri Presiden Joko Widodo ternyata tak berbadan hukum.
Hal itu diungkapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri memastikan bahwa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pimpinan Surtawijaya tak memiliki badan hukum.
Pemerintah hanya mengakui status badan hukum Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid.
Baca Juga:
"Satu (memiliki) badan hukum (berbentuk) perkumpulan dan satu lagi ormas tak berbadan hukum (tapi) terdaftar di Kemendagri," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar saat dihubungi, Kamis (31/3).
Seperti diketahui, Suta Wijaya cs tengah jadi sorotan karena mendukung Presiden Jokowi untuk berkuasa tiga periode. Namun, Arifin mengecam keras manuver politik tersebut.
Dia tidak rela nama Apdesi dicatut untuk kepentingan politik yang bertentangan dengan hati nurani para kepala desa.
Meski begitu, Bahtiar melanjutkan, Apdesi pimpinan Surtawijaya bukan organisasi ilegal.
Dia bahkan mengungkapkan bahwa kedua Apdesi itu pada dasarnya adalah dua organisasi yang berbeda. "Jadi kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Pengurusnya beda. Kantornya juga beda," urai Bahtiar.
Apdesi pendukung Jokowi 3 Periode pimpinan Surta Wijaya ternyata tak berbadan hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News