Cerita Pembunuh Begal, Bela Diri Pakai Pisau Kecil, Ditebas Parang hanya Merasakan Sakit
Tidak lama kemudian datang dua teman begal dan melawan korban, namun semua begal itu berhasil ditumbangkan korban.
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.
"Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah ditahan," katanya.
Polda NTB Terbitkan SP3 Perkara Amaq Sinta
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal yang kemudian membunuh dua pelaku.
Dengan begini, Amaq tidak lagi berstatus tersangka pembunuhan. Djoko Purwanto menjelaskan penyetopan proses hukum Amaq Santi tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materiel," kata Djoko dalam siaran pers, Sabtu (16/4).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Santi merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar eks Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. (ant/jpnn)
Amaq Sinta menceritakan saat membunuh dua orang begal dengan pisau kecil. Ditebas parang hanya merasakan sakit
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News