Pembunuh Begal Cium Tangan Jenderal
sultra.jpnn.com, MATARAM - Pembunuh begal Murtede alias Amaq Santi mencium tangan Inspektur Jenderal Purwanto yang saat ini menjabat kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Momen itu terekam saat polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Santi yang menjadi korban begal yang kemudian membunuh dua pelaku.
Dengan diterbitkannya SP3, Amaq tidak lagi berstatus tersangka pembunuhan.
Baca Juga:
Djoko Purwanto menjelaskan penyetopan proses hukum Amaq Santi tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materiel," kata Djoko dalam siaran pers, Sabtu (16/4).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Santi merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar eks Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu.
Pembunuh begal Murtede alias Amaq Santi mencium tangan Inspektur Jenderal Purwanto yang saat ini menjabat kapolda NTB
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News