Polisi Mengimbau Mahasiswi Korban Kakek Donjuan Segera Melapor
sultra.jpnn.com, MATARAM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Hari Brata menjamin kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kakek Donjuan -sebut saja begitu- akan dituntaskan.
Dia mengimbau kepada mahasiswi yang menjadi korban Kakek Donjuan untuk segera melapor demi kepentingan penyidikan.
Perwira polisi pemilik tiga melati di pundaknya itu mengatakan korban saat ini baru dua yang melapor.
“Sudah laporannya masuk. Sebelumnya itu dilaporkan adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tapi yang terjadi ini tidak masuk TPPO,” katanya, Kamis (30/6) seperti yang dilansir Genpi.
Dijelaskan, bila merunut yang terjadi pada mahasiswi-mahasiswi tersebut, maka pasal yang disangkakn adalah Pasal 286 KUHP, mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.
“Ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara,” katanya.
Hari mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku memang menjanjikan mahasiswi untuk dibantu skripsi.
Setelah korban berada di rumah pelaku kemudian diberikan minuman, setelah korban tidak berdaya baru kemudian disetubuhi.
Kombes Hari Brata mengimbau kepada mahasiswi yang menjadi korban Kakek Donjuan untuk segera melapor demi kepentingan penyidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News