Aksi Kakek Donjuan Berlangsung Sejak Oktober 2021
sultra.jpnn.com, LOMBOK - Aksi Kakek Donjuan memperdaya mahasiswi rupanya sudah dilakukan sejak Oktober 2021. Diduga, tindakan bejat itu baru berhenti setelah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengakuan ini disampaikan Direktur Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Joko Jumadi.
Joko Jumadi mengatakan Kakek Donjuan -sebagai saja begitu- sebagai terlapor merupakan pria berusia 65 tahun asal Lombok.
"Sebut saja dia (terlapor) ini Kakek Donjuan," kata Joko.
BKBH melaporkan perbuatan Kakek Donjuan ke Polda NTB pada Maret 2022. Dalam laporan, BKBH turut melampirkan penjelasan perihal modus Kakek Donjuan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Kakek Donjuan ini mengaku punya power (kekuatan) untuk melobi, membantu korban yang mau masuk perguruan tinggi, dan menyelesaikan skripsi," ujarnya.
Sebagai bayaran jika lulus perguruan tinggi dan skripsi berjalan lancar, jelas Joko, Kakek Donjuan meminta agar korban melayani hasrat seksualnya.
"Jadi dari modus yang dia jalankan itu sudah ada sedikitnya lima mahasiswi yang dia 'tiduri'," ucap dia.
Aksi Kakek Donjuan memperdaya mahasiswi rupanya sudah dilakukan sejak Oktober 2022 dengan korban berjumlah 10 orang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News