Kakek Donjuan Sakti, Pelaporan Meniduri Lima Mahasiswi ke Polda NTB Harus Dua Kali

Sabtu, 02 Juli 2022 – 06:41 WIB
Kakek Donjuan Sakti, Pelaporan Meniduri Lima Mahasiswi ke Polda NTB Harus Dua Kali - JPNN.com Sultra
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi. Foto Antara

sultra.jpnn.com, MATARAM - Kakek Donjuan memang sakti. Selain lihai menaklukkan hati mahasiswi dengan air dan rayuan mautnya, dia juga harus dilaporkan dua kali ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Laporan pertama Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sudah dilakukan sejak Maret 2022. Namun belum ada tanggapan serius dari polisi.

Jangankan memeriksa Kakek Donjuan -sebut saja begitu- yang diduga telah meniduri lima mahasiswi, pelapor saja yang menjadi korban biadab Kakek Donjuan tidak diperiksa.

Laporan kedua kembali dilakukan ke Polda NTB, Rabu (29/6). BKBH Unram membuat laporan ulang perihal kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

"Iya, hari ini kami buat laporan ulang dengan dasar laporan pasal 286 KUHP," kata Direktur BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi, di Mataram, Rabu (29/6).

Tuduhan pasal 286 KUHP tentang persetubuhan itu mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat sembilan tahun penjara.

Terkait identitas pihak yang tertuduh melakukan pelecehan seksual itu, dia masih belum mau mengungkapkan.

Namun dia memastikan pihak yang tertuduh dalam kasus ini bukan seorang dosen.

Laporan BKBH Unram sudah dilakukan sejak Maret 2022. Namun belum ada tanggapan serius dari polisi.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia