Surat Edaran Melarang PNS Terima Hadiah Hari Raya Keagamaan

Jumat, 22 April 2022 – 06:31 WIB
Surat Edaran Melarang PNS Terima Hadiah Hari Raya Keagamaan - JPNN.com Sultra
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir. dok Antara

sultra.jpnn.com, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari Sulawesi Tenggara membuat surat edaran melarang pegawai negeri sipil (PNS) menerima hadiah hari raya keagamaan. Larangan ini mencakup memberi, meminta, dan menerima hadiah yang berkaitan dengan hari raya keagamaan termasuk Idul Fitri 1443 Hijriah.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kendari, Kamis, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 003.2/1338/2022 tentang Pengendalian Gratifikasi, Larangan Menerima Hadiah Perayaan Hari Raya Keagamaan dan atau Hari Besar Keagamaan.

"Masing-masing kepala (OPD) harus memberikan imbauan internal kepada PNS di lingkungan kerjanya untuk tidak menerima hadiah keagamaan karena itu dapat menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan kode etik yang memiliki risiko sanksi pidana," katanya.

Wali Kota menyampaikan, SE tersebut harus diikuti seluruh pimpinan unit kerja, kepala badan, dinas, kepala bagian, kepala RSUD, camat, lurah, perumda, kepala sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Dia mengatakan, apabila ada PNS yang sudah menerima hadiah berkaitan dengan hari raya keagamaan diminta untuk segera menyampaikan penerimaan gratifikasi tersebut selambat-lambatnya 14 hari kerja secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi GOLKPK pada platform android/iOS/laman web desktop.

"Atau dapat melalui UPG Pemerintah Kota Kendari pada Inspektorat Kota Kendari ke nomor bersama bukti gratifikasi yang diterima agar tidak dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," bebernya.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, larangan PNS menerima hadiah keagamaan termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pemberian hadiah termasuk dalam kategori gratifikasi yang meliputi:

pemberian uang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Surat Edaran Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir melarang PNS merima hadiah Hari Raya Keagamaan
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia