Surat Edaran Melarang PNS Terima Hadiah Hari Raya Keagamaan

Jumat, 22 April 2022 – 06:31 WIB
Surat Edaran Melarang PNS Terima Hadiah Hari Raya Keagamaan - JPNN.com Sultra
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir. dok Antara

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 4 angka 8 menyatakan bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Ketiga, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. (ant/jpnn)

Surat Edaran Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir melarang PNS merima hadiah Hari Raya Keagamaan

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia