Surat Edaran Melarang PNS Terima Hadiah Hari Raya Keagamaan
Jumat, 22 April 2022 – 06:31 WIB
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 4 angka 8 menyatakan bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Ketiga, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. (ant/jpnn)
Surat Edaran Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir melarang PNS merima hadiah Hari Raya Keagamaan
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News