Beredar Kabar Menag Yaqut Minta Dana Haji Diikhlaskan untuk Biayai IKN
Pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.
"Per Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp 103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH dan bukan lagi Kemenag," terangnya.
Atas informasi tersebut, dia pun menyayangkan adanya unggahan yang telah tersebar ke sosial media dan beberapa aplikasi percakapan di mana pemerintah dalam hal ini Kemenag sementara berusaha keras mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji 2022.
"Karenanya, saya mengimbau kepada segenap jajaran di lingkungan Kemenag Sulsel, utamanya kepada penyuluh kita untuk turut serta mengklarifikasi hal ini di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan," ucapnya. (jpnn/ant)
Beredar Kabar Menag Yaqut Cholil Qoumas minta dana haji diikhlaskan untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News