Permintaan Maaf Ruhut Sitompul tak Disertai Penghapusan Foto Anies Memakai Koteka

Minggu, 15 Mei 2022 – 05:33 WIB
Permintaan Maaf Ruhut Sitompul tak Disertai Penghapusan Foto Anies Memakai Koteka - JPNN.com Sultra
Permintaan Maaf Ruhut Sitompul tak Disertai Penghapusan Foto Anies Memakai Koteka. Nampak unggahan Ruhut Sitompul yang diakses Minggu (15/5) di akunnya di Twitter. Screenshot

"Tidak salah, kan, tidak salah dong. Harus hormati itu mengenakan pakaian-pakaian daerah, dong," ujar Ruhut Sitompul.

Foto Anis Berkoteka Dianggap Karya Seni

Pembelaan terhadap Ruhut Sitompul datang dari Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus. Dia menilai unggahan Ruhut merupakan karya seni.

"Ini, kan, karya seni yang tidak bisa dinilai melalui pendekatan hukum pidana," ujar Petrus saat dihubungi pada Kamis (12/5).

Menurut Petrus, objek dari unggahan Ruhut Sitompul itu adalah seorang tokoh yang mewakili masyarakat dari berbagai suku. Terlebih lagi, Anies Baswedan merupakan Gubernur DKI Jakarta yang di dalamnya terdapat masyarakat dari semua suku dan budaya yang berasal dari seluruh Indonesia.

Unggah Foto Anies Berkoteka Sebut Usaha Ngeri X

Ruhut Sitompul mengunggah foto Anies Baswedan itu pada akun @ruhutsitompul di Twitter. Unggahan itu dilakukan pada Rabu, 11 Mei 2022.

Sambil mengunggah foto Anies Baswedan yang dadanya berbulu dengan pakaian adat Papua, Ruhut menuliskan keterangan:

"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," tulis Ruhut dikutip JPNN.com, Rabu (11/5).

Foto Anies Baswedan Hasil Editan

Pakar telematika dan informatika Roy Suryo memberikan analisis terkait foto Anies Baswedan telanjang dada yang diunggah Ruhut Sitompul.

Permintaan Maaf Ruhut Sitompul tak disertai penghapusan Foto Anies Memakai Koteka. Foto itu masih bisa diakses di linimasa akun Ruhut di Twitter
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia