UAS Tidak Dideportasi Singapura Tetapi Ditolak Masuk
sultra.jpnn.com, BATAM - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menjelaskan duduk persoalan perlakuan Imigrasi Singapura kepada Ustadz Abdul Somad (UAS).
KBRI untuk Singapura menyatakan UAS tidak dideportasi pihak imigrasi seperti kabar yang banyak beredar di media sosial tentang pendeportasian oleh Imigrasi Singapura.
“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari kepada ANTARA saat dihubungi di Batam, Selasa (17/5).
Ratna menjelaskan peristiwa itu terjadi pada saat UAS sedang melakukan pengecekan paspor di pintu masuk imigrasi di Tanah Merah, Singapura. “Jadi belum masuk ke Singapura dan izin masuknya ditolak,” kata Ratna.
Ratna mengaku setelah mendengar kabar tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura.
“Itu yang disampaikan oleh Imigrasi Singapura, karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura,” ucapnya.
Terkait alasannya, Ratna menyebutkan bahwa pihak imigrasi Singapura tidak menjelaskan terkait alasan kenapa UAS ditolak masuk ke Singapura.
“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Jadi hal yang sama dilakukan oleh pihak imigrasi Singapura, bahwa jika tidak dianggap memenuhi kriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk,” ucap Ratna.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menyatakan UAS tidak dideportasi tapi ditolak masuk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News