Bea Cukai Kendari Sita Rokok Ilegal Seharga Rp 20 Juta
sultra.jpnn.com, KONAWE - Operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara membuahkan hasil. Digelar selama tiga hari, 7-9 Februari 2022, ada 14.660 batang dengan taksiran harga senilai Rp 20.587.600 yang berhasil disita.
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, operasi dilakukan di Kecamatan Morosi dan Laosu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
"Dari operasi pasar yang berlangsung selama tiga hari ini telah dilakukan penindakan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 14.660 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 20.587.600," kata Purwatmo seperti yang dilansir Antara, Rabu (16/02/2022).
Baca Juga:
Purwatmo menyampaikan dari belasan ribu batang rokok diduga ilegal yang disita, pihaknya memperkirakan kerugian negara mencapai sebesar Rp 10, 97 juta.
Dalam kegiatan operasi pasar itu pula juga diselingi dengan sosialisasi di bidang cukai kepada pemilik toko, kios dan pasar untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal.
Sosialisasi tersebut untuk mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Bea Cukai jika menemukan kegiatan peredaran rokok ilegal.
Baca Juga:
Operasi pasar Bea Cukai Kendari rutin dilaksanakan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. (Antara/JPNN)
Dari operasi pasar yang berlangsung selama tiga hari ini telah dilakukan penindakan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 14.660 batang
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News