Bea Cukai Kendari Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

Minggu, 01 Mei 2022 – 19:46 WIB
Bea Cukai Kendari Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal - JPNN.com Sultra
Belasan ribu batang rokok diduga ilegal yang disita, pihaknya memperkirakan kerugian negara mencapai sebesar Rp 10, 97 juta. Foto Antara

sultra.jpnn.com, KENDARI - Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara cukup fantastis. Hal itu terlihat dari jumlah rokok ilegal yang disita.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari Tipe Madya Pabean (TMP) C, menyita sebanyak 1.234.860 batang rokok ilegal selama periode Januari 2022 hingga April 2022.

Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan barang bukti rokok ilegal tersebut ditemukan dari hasil operasi pasar di beberapa daerah di Sulawesi Tenggara.

"Dari Januari sampai dengan April 2022, kami sudah melakukan 57 penindakan rokok ilegal dengan total jumlah rokok ilegal yang berhasil disita 1.234.860 batang," kata Purwatmo di Kendari, Minggu (1/5).

Dia menyampaikan jutaan batang rokok ilegal tersebut ditemukan saat operasi pasar di beberapa daerah di Sulawesi Tenggara yang menjadi wilayah kerja Bea Cukai Kendari.

"Rokok ilegal itu ditemukan dari berbagai daerah di Sultra ada di (Kota) Kendari, (Kabupaten) Konawe, Kolaka, Buton, dan (Kota) Baubau," ujar dia.

Dia menyebutkan total perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak rokok dari penindakan rokok ilegal tersebut sebesar Rp 1.030.978.000.

"Untuk pelaku, sudah ada yang diproses hukum, sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan," ucap dia.

Bea Cukai Kendari menyita rokok ilegal selama operasi pasar. Jumlahnya sangat fantastis.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia