Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan, Nilai Mencapai Rp 1,8 Miliar

Kamis, 22 September 2022 – 05:40 WIB
Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan, Nilai Mencapai Rp 1,8 Miliar - JPNN.com Sultra
Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan, Nilai Mencapai Rp 1,8 Miliar. Foto Antara

sultra.jpnn.com, KENDARI - Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) merupakan barang hasil penindakan mulai periode Agustus 2021 sampai Juli 2022 dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari.

Ada jutaan rokok ilegal dan minuman keras (miras) yang mengandung Etil Alkohol dimusnahkan.

Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan barang-barang yang dimusnahkan itu senilai Rp 1.807.022.000 hasil penindakan di wilayah Sulawesi Tenggara.

"Adapun Jumlah barang milik negara yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 1.513.860 batang hasil tembakau (HT) dan 676 liter minuman mengandung etil alkohol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.807.022.000," kata Purwatmo di Kendari, Kamis (22/9).

Dia menyebut dari pemusnahan tersebut potensi kerugian negara mencapai Rp 1.250.433.000.

Dia menjelaskan sepanjang Agustus 2021 hingga Juli 2022 pihaknya telah menerbitkan 149 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap Barang Kena Cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, yang berasal dari operasi target, operasi pasar (Gempur Rokok Ilegal), patroli darat dan patroli laut.

Barang Kena Cukai yang dilakukan penindakan tersebut terdiri dari 10 SBP berupa minuman mengandung Etil Alkohol dan 139 SBP berupa hasil tembakau dengan jenis pelanggaran yaitu melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan sudah mendapatkan persetujuan peruntukkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari untuk dimusnahkan.

Ada jutaan rokok ilegal dan minuman keras (miras) yang mengandung Etil Alkohol dimusnahkan.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia