Polisi Penganiaya Bocah di Baubau Divonis Bersalah, Demosi 2 Tahun ke Polres Butur
sultra.jpnn.com, BAUBAU - Oknum polisi berinisial FZ yang menganiaya seorang bocah di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya disidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Jumat (20/5).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi awak media JPNN.
Perwira pemilik dua melati emas di pundaknya itu mengatakan oknum polisi yang berpangkat Brigadir itu diputus dengan hukuman demosi selama dua tahun.
"Putusannya demosi selama dua tahun," ucap AKBP Erwin Pratomo melalui pesan WhatsApp, Senin (23/5).
Mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) itu juga menyebutkan bahwa yang FZ telah dipindah tugaskan.
"Yang bersangkutan dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda, yaitu ke Polres Buton Utara (Butur)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, FZ tega melakukan penganiayaan terhadap bocah di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sultra, Senin (18/4) sore.
Penganiayaan oknum polisi itu terekam sebuah kamera pengintai atau biasa disebut CCTV dan tersebar di sosial media.
Oknum polisi Brigadir FZ didemosi selama dua tahun dan telah dipindah tugaskan ke Polres Butur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News