Cegah PMK, Hewan Ternak Wajib Karantina 14 Hari Saat Keluar Atau Masuk di Sultra
Selasa, 24 Mei 2022 – 16:31 WIB

Badan Karantina saat melakukan kunjungan di Kendari. Foto : Source for JPNN.com
Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa Sultra merupakan salah satu daerah penghasil dan penyuplai sapi di Indonesia.
"Jadi, kami berusaha keras agar jangan sampai penyakit ini masuk ke Sultra terlebih lagi menjelang Hari Raya Iduladha," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Balai Karantina hewan bakal melakukan karantina hewan ternak selama 14 hari untuk mencegah penularan PMK.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News