Cegah PMK, Hewan Ternak Wajib Karantina 14 Hari Saat Keluar Atau Masuk di Sultra
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang melakukan kunjungan kerja ke Instalasi Karantina Hewan (IKH) di Karantina Pertanian Kendari, Senin (23/5).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak serta untuk memastikan kelayakan karantina hewan yang diberlakukan selama 14 hari terhadap hewan yang hendak keluar dan masuk Sultra.
Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang mengatakan pemberlakuan karantina terhadap hewan ternak selama 14 hari menjadi salah satu langkah untuk mencegah penyebaran PMK di suatu wilayah. Kebijakan ini diterapkan di 50 Unit Pelaksana Teknis (UPT) karantina pertanian dan di setiap pintu pemasukan dan pengeluaran hewan ternak.
Ia menyebutkan PMK bukanlah penyakit yang dapat menular atau membahayakan manusia, tetapi patut diwaspadai.
“Untuk diketahui bersama daging ternak yang positif PMK masih dapat dikonsumsi selama dimasak dengan cara yang benar, jadi masyarakat tidak perlu panik dan tetap mengkonsumsi daging ternak seperti biasanya,” ucap Bambang, Selasa (24/5).
Ia juga mengungkapkan bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah mengimbau kepada jajaran karantina pertanian agar melakukan siaga satu menjelang hari raya Iduladha.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Kendari Andi Faisal menyebutkan pihaknya telah memperketat pengawasan di beberapa daerah sentral lalulintas hewan ternak, yakni di Pelabuhan Muna, Kolaka dan Kolaka Utara.
“Kami memperketat pengawasan di daerah yang menjadi pintu lalulintas hewan ternak di Sultra, selain itu kami juga berkoordinasi ke instansi terkait untuk bersama-sama mencegah PMK dan mengedukasi masyarakat tentang PMK dan cara pencegahan penularannya,” ungkap Andi Faisal.
Balai Karantina hewan bakal melakukan karantina hewan ternak selama 14 hari untuk mencegah penularan PMK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News