Warga Medan dan Aceh Bisnis Barang Terlarang di Sultra, Polisi Temukan 2,5 kg Sabu-sabu

Jumat, 27 Mei 2022 – 04:40 WIB
Warga Medan dan Aceh Bisnis Barang Terlarang di Sultra, Polisi Temukan 2,5 kg Sabu-sabu - JPNN.com Sultra
Ketiga pelaku saat dibawa ke Dit Resnarkoba Polda Sultra. Foto : Source for JPNN.com

"Mereka diarahkan melalui telepon dan diiming-imingi upah sebesar Rp 50 juta per orang jika berhasil mengedarkan sabu-sabu itu," jelasnya.

Pada pelaku kini mendekam di sel tahanan Dit Resnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun atau minimal enam tahun penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)

Ketiga pelaku mengaku menerima sabu-sabu itu dari seseorang berinisial BF yang merupakan narapidana Lapas Aceh.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia