Warga Medan dan Aceh Bisnis Barang Terlarang di Sultra, Polisi Temukan 2,5 kg Sabu-sabu
Jumat, 27 Mei 2022 – 04:40 WIB
"Mereka diarahkan melalui telepon dan diiming-imingi upah sebesar Rp 50 juta per orang jika berhasil mengedarkan sabu-sabu itu," jelasnya.
Pada pelaku kini mendekam di sel tahanan Dit Resnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun atau minimal enam tahun penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Ketiga pelaku mengaku menerima sabu-sabu itu dari seseorang berinisial BF yang merupakan narapidana Lapas Aceh.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News