Wali Kota Kendari Sulkarnain Bangga Bisa Pertahankan Opini WTP Kesembilan Kali

Jumat, 03 Juni 2022 – 04:44 WIB
Wali Kota Kendari Sulkarnain Bangga Bisa Pertahankan Opini WTP Kesembilan Kali - JPNN.com Sultra
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (kanan) saat penyerahan LHP atas LKPD Kota Kendari tahun 2021 ini dilakukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing, di aula BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Kamis (2/6).

sultra.jpnn.com, KENDARI - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir bangga. Pemerintahan Kota Lulo yang dipimpinnya berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk kesembilan kalinya.

"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari BPK ini merupakan yang ke-9 kali sejak pertama kali diterima tahun 2013," kata Wali Kota Sulkarnain saat penyerahan LHP atas LKPD Kota Kendari tahun 2021 dari Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing, di aula BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Kamis (2/6).

Wali Kota Sulkarnain mengakui pemeriksaan yang dilakukan BPK tahun ini cukup detail dan menguras energi, namun dia yakin semua ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan menjadikan daerah semakin akuntabel.

"Menjadikan pengelolaan keuangan kita semakin bisa dibuktikan kepada masyarakat bahwa kita, pemerintah daerah terus bersungguh-sungguh tentu bersama DPRD masing-masing,” katanya.

Menurut Sulkarnain, hasil pemeriksaan BPK merupakan hal penting bagi para kepala daerah karena sebagai bentuk pertanggungjawaban pada masyarakat di akhir masa jabatannya.

Adapun terkait catatan dari BPK, Politikus PKS itu menegaskan akan dilakukan perbaikan sesuai waktu yang telah diberikan yakni 60 hari.

"Semuanya masih memungkinkan untuk dilakukan perbaikan dan tidak mempengaruhi opini penilaian keseluruhan,” ucapnya.

Plh Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing menjelaskan, kriteria pemberian opini BPK meliputi penerapan standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Kriteria pemberian opini BPK meliputi penerapan standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia