Mantan Wali Kota Asrun Sempat Diusul Remisi Sebelum Bebas Murni
sultra.jpnn.com, KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari, Asrun resmi bebas hari ini, Selasa (1/3). Setelah menjalani masa hukuman penjara 4 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dia kini menghirup udara bebas.
Sebelum bebas, Asrun sempat diusul mendapatkan remisi. Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengatakan pengusulan remisi dilakukan karena Asrun memenuhi persyaratan melunasi denda termasuk dalam rangka memberikan hak-hak narapidana.
"Jadi kami sempat mengusulkan beliau dua minggu lalu untuk mendapatkan remisi. Itu untuk memberikan hak-hak mereka, jangan sampe SK remisi duluan selesai sebelum narapidana bebas murni," kata Samad, Selasa (1/3).
Samad menjelaskan, pengusulan remisi atau pengurangan masa hukuman bagi Asrun merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asmilasi, Cuti Pengunjung Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam ketentuan Permenkumham itu, narapidana bisa mendapat remisi apabila telah melunasi denda dan melunasi uang pengganti dan tidak mempersyaratkan justice collaborator (JC).
Selain itu, pengusulan remisi juga dilakukan sebagai komitmen Lapas Kelas Kendari untuk memberikan hak setiap narapidana.
"Dia (Asrun) hanya membayar uang denda, sementara uang pengganti tidak ada yang artinya dianggap sudah bayar lunas. Dan setelah ada ketentuan yang tidak mempersyaratkan JC maka Lapas Kendari mengusulkan Pak Asrun dan seorang napi lainnya dengan kasus yang sama untuk mendapat remisi," jelas Abdul Samad.
Mantan Wali Kota Kendari dua periode 2008-2012 dan 2012-2017 Asrun bebas murni hari ini setelah menyelesaikan masa pidana kurungan penjara empat tahun di Lapas Kelas IIA Kendari.
Sebelum bebas, Asrun sempat diusul mendapatkan remisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News