Mantan Wali Kota Asrun Sempat Diusul Remisi Sebelum Bebas Murni
![Mantan Wali Kota Asrun Sempat Diusul Remisi Sebelum Bebas Murni - JPNN.com Sultra](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/03/01/mantan-wali-kota-kendari-asrun-resmi-bebas-hari-ini-selasa-6-m0kv.jpg)
Asrun dijemput langsung keluarga dan simpatisan dan berada di depan Lapas Kendari.
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, dan Musadar Mapasomba mantan wakil Asrun saat menjabat Wali Kota turut mendampingi istri Asrun menjemput kebebasan mantan wali kota tersebut hingga di depan gerbang. Sedangkan simpatisan lainnya hanya berada di depan gerbang utama lapas.
Mantan Wali Kota Kendari dua periode Asrun menjalani pidana empat tahun penjara setelah divonis bersalah karena menerima suap Rp6,8 miliar.
Asrun bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) divonis penjara selama 5,5 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Jakarta pada 31 Oktober 2018 lalu.
Namun, ayah dan anak ini kini hanya menjalani penjara selama empat tahun, karena mendapat potongan masa hukuman selama satu tahun enam bulan pada September 2020 lalu.
Asrun divonis bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) karena terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Uang itu diberikan agar Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota Kendari, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek multi years di Pemkot Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Sebelum bebas, Asrun sempat diusul mendapatkan remisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News