Ini Alasan Propam Polda Sultra tak Memidanakan Oknum Polisi Pemeras Pengusaha

Kamis, 16 Juni 2022 – 16:02 WIB
Ini Alasan Propam Polda Sultra tak Memidanakan Oknum Polisi Pemeras Pengusaha - JPNN.com Sultra
Ini Alasan Propam Polda Sultra tak Memidanakan Oknum Polisi Pemeras Pengusaha. Foto JPNN.com

"Iya, saya buat laporan kode etiknya bukan pidana. Kan kami tidak tangani pidana," jelasnya. (mcr6/jpnn)

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Propam Polda Sultra berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 20 juta dari tangan Brigadir SM.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia