Ini Alasan Propam Polda Sultra tak Memidanakan Oknum Polisi Pemeras Pengusaha
Kamis, 16 Juni 2022 – 16:02 WIB
"Iya, saya buat laporan kode etiknya bukan pidana. Kan kami tidak tangani pidana," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Propam Polda Sultra berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 20 juta dari tangan Brigadir SM.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News