Dililit Utang Bank, Mak di Kendari Bisnis Barang Haram
Rabu, 22 Juni 2022 – 04:46 WIB

ER yang ditangkap polisi. Foto : Dok Polresta Kendari.
"Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berinisial EJ yang masih kami dalami," jelasnya.
Hamka juga mengatakan ER bakal dikenakan Pasal 124 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup di penjara. (mcr6/jpnn)
AKP Hamka menyebutkan ER nekat mengedarkan sabu-sabu untuk melunasi utangnya di bank
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News