Dililit Utang Bank, Mak di Kendari Bisnis Barang Haram

Rabu, 22 Juni 2022 – 04:46 WIB
Dililit Utang Bank, Mak di Kendari Bisnis Barang Haram - JPNN.com Sultra
ER yang ditangkap polisi. Foto : Dok Polresta Kendari.

"Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berinisial EJ yang masih kami dalami," jelasnya.

Hamka juga mengatakan ER bakal dikenakan Pasal 124 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup di penjara. (mcr6/jpnn)

AKP Hamka menyebutkan ER nekat mengedarkan sabu-sabu untuk melunasi utangnya di bank

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia