Komplotan Curanmor Spesialis Motor Trail Ditangkap Polisi
Jumat, 24 Juni 2022 – 14:46 WIB
Ia menuturkan Sat Reskrim Polresta Kendari kini terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut untuk mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam sindikat Curanmor dan penadah motor curian tersebut.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Polisi terus mengembangkan kasus sindikat Curanmor untuk mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News