Dugaan Pungli di SDN 70 Kendari Masuk Tahap Penyelidikan Polisi
Sabtu, 25 Juni 2022 – 05:16 WIB
"Kami juga akan menginterogasi Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari dan melakukan koordinasi dengan inspektorat Kota Kendari selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan Pungli terjadi di SDN 70 Kendari. Murid kelas VI yang baru saja dinyatakan lulus sekolah diwajibkan membayar sebesar Rp 25 ribu untuk pengambilan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU). (mcr6/jpnn)
Polisi bakal menginterogasi Kepala SDN 70 Kendari Minarsin setelah balik dari menunaikan ibadah haji.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News