Dugaan Pungli di SDN 70 Kendari, Siswa Dipaksa Membayar Rp 25 ribu Untuk Pengambilan SKHU
sultra.jpnn.com, KENDARI - Dugaan Pemungutan Luar (Pungli) terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kendari. Hal itu terjadi kepada murid kelas VI yang baru saja dinyatakan lulus sekolah.
Para murid tersebut diwajibkan membayar sebesar Rp 25 ribu untuk pengambilan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU).
Salah seorang orang tua/wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan pembayaran tersebut sangatlah tidak masuk akal.
Pasalnya kata dia, para murid kelas VI disuruh membayar uang senilai Rp 25 ribu dan yang didapatkan hanyalah map kertas biasa dan SKHU yang telah difotokopi sebanyak enam lembar.
"Sangat tidak masuk di akal, kalau saya total sendiri semua itu cuman menghabiskan uang paling banyak senilai Rp 4 ribu," ucapnya kepada JPNN.com, Sabtu (18/6).
Sementara itu, Guru Perwalian kelas VI Ibu Lili saat dikonfirmasi awak media JPNN.com membenarkan pembayaran tersebut.
Namun, ia mengatakan dirinya hanya melanjutkan arahan dari Kepala SDN 70 Kendari Minarsin.
"Awal itu sudah diinfokan dari kepala sekolah, saya cuman menyampaikan kepada anak-anak. Ada pun alasannya karena sudah diperbanyak (fotokopi) itu lembaran SKHU-nya anak-anak, kemudian dengan sudah ada mapnya disediakan," ujar Ibu Lili di ruangan Guru SDN 70 Kendari.
Para murid dibebankan untuk membayar Rp 25 ribu untuk pengambilan SKHU oleh Kepala SDN 70 Kendari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News