Daerah tidak Terbebani, Mengapa Ada Penghapusan Tenaga Honorer?

Kamis, 23 Juni 2022 – 11:40 WIB
Daerah tidak Terbebani, Mengapa Ada Penghapusan Tenaga Honorer? - JPNN.com Sultra
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

sultra.jpnn.com, KENDARI - Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik menyayangkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Dia menyebutkan bahwa tenaga honorer sangat membantu kerja-kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam menyukseskan pembangunan.

"Karena, pada prinsipnya mereka itu bukan melihat pada kesejahteraan. Kalau misal mau lihat dari kesejahteraan kepada mereka, di Kantor DPRD Kendari ini saja ada hampir 100 orang dan honor mereka hanya Rp 400 ribu, sangat jauh dari UMR," ucap Rajab Jinik, Rabu (22/6).

Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kendari itu menyebutkan bahwa keputusan Kemenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer itu bakal ditolak di Kota Kendari.

"Pasti daerah tidak akan menerima ini (Keputusan Kemenpan RB). Karena jujur saja daerah  tidak merasa terbebani dengan honorer," katanya.

Dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga, lanjutnya, tidak pernah bermasalah untuk pembayaran gaji para honorer.

"Karena jujur saja pasti membantu, apa lagi mereka juga tidak pernah menuntut kesejahteraan. Ini gila, pemerintah yang menyuarakan UMR di kota ini, tapi kasian mereka yang dipekerjakan dibayar tidak sesuai dengan UMR," jelasnya.

Rajab menuturkan isu terkait pemberhentian honorer pasti meresahkan semua daerah. Sebab, pemberhentian itu bukan untuk menghilangkan tanggung jawab dan beban hidup honorer. 

Rajab Jinik mempertanyakan kepada pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia