Penjelasan MenPAN-RB Tjahjo Soal Penghapusan Honorer, Pemda Wajib Menyimak

Rabu, 22 Juni 2022 – 05:09 WIB
Penjelasan MenPAN-RB Tjahjo Soal Penghapusan Honorer, Pemda Wajib Menyimak - JPNN.com Sultra
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan mengenai polemik penghapusan tenaga honorer.

Menurut menteri asal PDI Perjuangan itu, Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei bukan memberhentikan honorer secara massal.

Pemerintah Daerah (Pemda) justru diminta untuk melakukan penataan honorer yang ada untuk kemudian diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam SE MenPAN-RB juga disebut, Pemda diarahkan untuk mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing.

Dalam SE itu disebutkan yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

"Jadi, bukan diberhentikan secara massal, tetapi ditata ulang," kata Menteri Tjahjo seperti yang dikutip dari JPNN.com, Rabu (22/6). 

Lebih lanjut Menteri Tjahjo mengatakan penataan pegawai non-ASN atau honorer pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Sebab, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei bukan memberhentikan honorer secara massal.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia