Kepala Daerah Melawan Penghapusan Tenaga Honorer, Siap-siap Kena Sanksi, Hukumannya Berat Loh

Sabtu, 25 Juni 2022 – 04:59 WIB
Kepala Daerah Melawan Penghapusan Tenaga Honorer, Siap-siap Kena Sanksi, Hukumannya Berat Loh - JPNN.com Sultra
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis Badan Reserse Kriminal Polri di Nusa Dua Bali, Selasa (7/6/2022). (ANTARA/HO-Humas Kemenkopolhukam)

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Kepala Daerah yang melawan penghapusan tenaga honorer siap-siap kena sanksi. Pemerintah Pusat bisa menjatuhkan hukuman karena dianggap telah melanggar Undang-undang.

Peringatan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, Jumat (24/6).

Mahfud mengingatkan para kepala daerah untuk tidak merekrut honorer lagi. Bagi yang tetap merekrut pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN), ada sanksi yang akan diberlakukan.

"Saya minta gubernur, bupati, wali kota, jangan merekrut pegawai non-ASN," tegas Mahfud MD seperti yang dikutip dari JPNN.com, Sabtu (25/6). 

Jika kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) melawan penghapusan tenaga honorer berarti tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat honorer, Mahfud menegaskan akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan itu bisa menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Mahfud mengungkapkan salah satu sanksi bagi kepala daerah yang masih melakukan perekrutan honorer, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih terperinci terkait sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah, apabila melakukan pelanggaran administratif.

Kepala Daerah yang melawan penghapusan tenaga honorer siap-siap kena sanksi dari pemerintah pusat karena dianggap melanggar undang-undang
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia