Satpol PP Pastikan Tidak Ada Kegiatan Seusai 12 Izin Usaha Holywings Dicabut
Yusuf Madjid mengatakan dirinya bersama Kepala Sudin Parekraf Jakarta Utara Wiwik Satriani ditugaskan untuk penyegelan outlet Holywings Indonesia di Kelapa Gading.
Seiring penyegelan outlet Holywings Indonesia, Yuma memastikan segala aktivitas hiburan dan pariwisata di sana tidak diperbolehkan lagi.
Selain itu, tidak ada yang diperbolehkan mencopot spanduk atau merusak garis penyegelan yang sudah terpasang.
Spanduk yang dipasang berisikan dasar penyegelan yakni Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub No. 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis spanduk tersebut.
"Pemeriksaan rutin kami lakukan terhadap tempat usaha, Satpol PP bersama dengan Sudin Parekraf juga UMKM (Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah)," kata Yuma. (ant/jpnn)
Petugas Satpol PP bergerak memastikan tidak ada kegiatan seusai 12 izin usaha kelab malam Holywings dicabut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News