Satpol PP Pastikan Tidak Ada Kegiatan Seusai 12 Izin Usaha Holywings Dicabut

Selasa, 28 Juni 2022 – 23:25 WIB
Satpol PP Pastikan Tidak Ada Kegiatan Seusai 12 Izin Usaha Holywings Dicabut - JPNN.com Sultra
Satpol PP Pastikan Tidak Ada Kegiatan Seusai 12 Izin Usaha Holywings Dicabut. Foto Antara

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak memastikan tidak ada kegiatan seusai 12 izin usaha kelab malam Holywings dicabut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Satpol PP mengawasi empat outlet Holywings Indonesia di Jakarta Utara untuk memastikan tidak beroperasi kembali setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan, Selasa (28/6).

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid mengatakan penyegelan dan pemasangan spanduk tersebut dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap Holywings Indonesia dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dari 12 tempat usaha Holywings dilakukan penutupan serentak di DKI Jakarta, empat di antaranya ada di Jakarta Utara. Keempatnya yakni tiga di Kecamatan Penjaringan dan satu di Kecamatan Kelapa Gading.

"Kami tetap melakukan pengawasan karena itu tugas Satpol PP bersama dengan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf). Kami akan lakukan pengawasan terus-menerus," kata Yusuf Madjid di Jakarta Utara.

Penyegelan dan pemasangan spanduk yang dilakukan berjalan dengan baik. Menurut Kasatpol PP Jakut yang disapa Yuma itu, penindakan berjalan dengan baik karena komunikasi yang intens dengan penyelenggara usaha sudah dilakukan.

"Mereka sudah paham tentang pelanggaran yang dia lakukan terkait dengan perizinan yang dimiliki," kata Yusuf Madjid (Yuma).

Secara bersamaan, penyegelan juga serentak dilakukan bukan hanya di Jakarta Utara, tapi di seluruh Provinsi DKI Jakarta pagi tadi usai berlangsungnya apel petugas di Balai Kota DKI Jakarta yang dipimpin Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

Petugas Satpol PP bergerak memastikan tidak ada kegiatan seusai 12 izin usaha kelab malam Holywings dicabut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia