Staf Pengadilan Agama Dibunuh Gegara Cinta Segitiga
Kamis, 30 Juni 2022 – 16:22 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 228 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca Juga:
“Bukan pembunuhan berencana, itu pembunuhan biasa,” pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Korban dan Z sempat beradu mulut sebelum akhirnya berkelahi hingga di pantai dan tewas ditikam.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News