Kejari Konawe Siapkan Rumah Perdamaian, Tempat Penyelesaian Hukum tanpa Berperkara di Pengadilan
sultra.jpnn.com, KONAWE - Rumah Perdamaian digagas oleh Kejaksaan Negeri Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rumah Perdamaian ini nantinya akan menjadi tempat menyelesaikan kasus hukum tertentu secara kekeluargaan tanpa harus berperkara di pengadilan.
"Filosofinya bahwa tidak semua perkara berujung ke pengadilan. Ada perkara-perkara yang memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan prinsip perbuatan itu harus bisa memulihkan keadaan semula," kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Musafir Menca di Unaaha, Selasa (14/6).
Musafir mengatakan rumah perdamaian masyarakat tersebut dihadirkan karena tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan.
Dia menyampaikan rumah perdamaian ini untuk perkara masyarakat yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan damai.
Musafir mengatakan rumah perdamaian hadir dalam rangka penyelesaian atau penghentian perkara dengan prinsip keadilan restoratif.
"Dalam rangka penyelesaian penghentian perkara secara restorative justice. Ada perkara nanti yang diterima kejaksaan dan kalau memenuhi persyaratan tidak dilimpahkan ke pengadilan, kita hentikan," ujar dia.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan prinsip ini bisa melalui pihak kejaksaan saat berkasnya telah dilimpahkan dari kepolisian. Selanjutnya jaksa akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Rumah Perdamaian ini nantinya akan menjadi tempat menyelesaikan kasus hukum tertentu secara kekeluargaan tanpa harus berperkara di pengadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News