Sehabis THR, ASN Kembali Diguyur Gaji ke-13 Senilai Rp 43 Miliyar
sultra.jpnn.com, MAKASSAR - Sehabis mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali akan diguyur tambahan penghasilan atau gaji ke-13. Rencananya, gaji ke-13 itu akan dibayar pada Juli 2022 mendatang.
"Kita sudah siap. Tapi, Juli baru dibayar. Kita upayakan sebelum anak masuk sekolah," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Muh Dakhlan kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (24/5).
Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN lingkup Pemkot Makassar sekitar Rp 43 miliar lebih, atau hampir sama anggarannya pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah atau besarannya satu bulan gaji.
Begitu pula untuk Tunjangan Kinerja (tukin) 50 persen yang sempat tertunda juga akan dibayarkan.
Namun demikian, teknis pencairan, kata Dakhlan, masih menunggu surat permintaan dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, serta akan dibuatkan surat perintah pembayaran melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali.
"Itu (tukin) juga masuk, ada di PP (Peraturan Pemerintah) dan kita sudah tindaklanjuti dalam bentuk Perwali. Mengenai proses pembayarannya, nanti kita rapatkan dengan TPAD soal 50 persen itu tadi" ujarnya.
Mengenai soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR ASN, kata dia, juga belum dibayarkan dan masih akan dirapatkan kembali bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Makassar.
"Mungkin Jumat ini kita rapatkan. Kalau ada kesepakatan dengan TAPD, kita bayarkan sekalian, juga akan dibahas TPP untuk gaji ke-13," tuturnya.
Sehabis mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali akan diguyur tambahan penghasilan atau gaji ke-13 Rp 43 Milyar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News