Mahasiswi Bernyali Aniaya Polisi, Berusaha pula Merampas Senjata Api
Polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku.
"Korban telah membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 dan 214. Saat ini korban sedang dilakukan visum di Rumah Sakit Kramat Jati untuk pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Ahsanul.
Kedua Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, secara umum tentang perbuatan perlawanan atau ancaman terhadap abdi negara yang secara sah melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman penjara mulai dari enam satu tahun enam bulan hingga hingga empat dan tujuh tahun.
Ahsanul belum memerinci nama perguruan tinggi tempat HFR menimba ilmu. (ant/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Mahasiswi Aniaya Polisi, Berusaha Merampas Senjata Api
Aksi penganiayaan HFR berawal saat ditegur telah melanggar lalu lintas.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News